SURAKARTA – ampcorp.id, Setelah 3 (Tiga) bulan melakukan observasi dimulai bulan Juni 2023 mengenai kinerja usaha Koperasi Al Fattah Indonesia Internasional alhasil PT. Arshaka Maharaja Prakarsa (AMP) makin mantap mendukung bantuan modal usaha kepada Koperasi Al Fattah Indonesia Internasional pada pertengahan September 2023 ini.

Dalam tahap peresmian legalitas Koperasi tersebut,  PT. Arshaka Maharaja Prakarsa (AMP) terus mengikuti prosesnya dalam menjaha embrio usaha yang telah berjalan, untuk kemudian mendapatkan restu pendirian koperasi yang dinantikan.

Selaku yang bertanggungjawab dalam pendistribusian dana tersebut, PT. Arshaka Maharaja Prakarsa (AMP) memberikan beberapa poin kesepakatan kepada Koperasi tersebut dikarenakan sebagian investor yang masuk memberikan suntikan modal usaha, seperti yang disampaikan oleh Cahaya Sumirat selaku Direktur beliau mengatakan, “ Kita turut senang dipercaya investor dari luar negeri salah satu nya Dubai (Uni Emirat Arab) dan Turki ( Timur Tengah ), sehingga harus benar-benar dijaga kepercayaannya, dan kita harus mengingatkan bahwa nisbah pengembalian dananya sangat kecil, kita harus selektif.”

Berikut adalah ketentuan yang diberikan oleh investor :

  1. Bulan pertama wajib membentuk pengurus koperasi yang telah diseleksi dengan baik dan keanggotaan koperasi tersebut sesuai dengan klasifikasi.
  2. Bulan kedua wajib mendukung ketentuan regulasi koperasi yaitu modal dasar untuk jangkauan nasional adalah Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah).
  3. Bulan ketiga wajib membuat legalitas secara resmi untuk selanjutnya Investor akan memberikan realisasi pendistribusian dana sesuai hasil analis resiko yaitu sebesar Rp. 20.000.000.000,- (Dua Puluh Milyar Rupiah) dengan perhitungan anggota koperasi mencapai 10 % (Sepuluh Persen) dari dana yang akan diberikan kepada koperasi .
  4. Investor akan langsung mencairkan dana ke Koperasi Al Fattah Indonesi Internasional.
  5. Seluruh pinjaman dana yang diberikan kepada anggota koperasi wajib ditransferkan dari rekening Koperasi Al Fattah Indonesai Internasional langsung.
  6. Kantor Operasional Jakarta tidak dioperasikan dan dihandle oleh Pihak Funder yang berdomisili di Singapura untuk mempermudah proses pengajuan.
  7. Segala bentuk proses pencairan wajib menempuh proses keanggotaaan secara reguler terkecuali proses pengalihan pinjaman (disesuaikan dengan proses verifikasi dan validasi). Adapun Proses pencairan yang terjadi kemunduran yang diakibatkan karena tidak sesuai dengan estimasi waktu pencairan tersebut merupakan keputusan Pihak Funder. Dan dapat diberikan berupa dana talang yang akan diproses 7 hari kerja kedepan kepada anggota tersebut.

Pada tanggal 25 Agustus 2023, Koperasi Al Fattah Indonesia Internasional telah dilegalkan secara resmi oleh Reza Merdekawati,S.H.,MKn dan Winjani Prita Dewi,S.H dengan ketua terpilih Fazhra Fawwaz Al Firman dan , Siti Nur Zulaikhah sebagai Bendahara. Dihadiri oleh Kristian Wahyu Ismoyo,S.H.,MKn  dan Ari Yuniarti, S.E.,N.Si dipastikan pengesahan oleh Dinas Koperasi, UKM dan Perisndustrian akan usai 21 hari kedepan.

Dengan adanya berita baik tersebut PT. Arshaka Maharaja Prakarsa (AMP) yang menjadi perwakilan Investor akan menindak lanjuti pinjaman tanpa jaminan yang ditunggu oleh anggota Koperasi Al Fattah Indonesia Internasional. Untuk anda yang ingin mengajukan pinjaman tersebut dapat melalui email arsmapra@gmail.com .

2 Responses

  1. Masya Allah Barakallahu fiikum…semoga Allah memudahkan semua urusan kita dan memberikan berkah yang seluas-luasnya…aamiin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *